Dalam rangka memenuhi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No 7 Tahun
2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Bupati Bandung No.
9 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan perda No 7 Tahun 2006 Tentang BPD, Desa Nanjung mengadakan Pemilihan tidak langsung Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) berhubung BPD Desa Nanjung Periode Tahun 2007-2012 telah habis masa baktinya.
SOSIALISASI PEMBENTUKAN BPD PERIODE 2012-2018
MUSYAWARAH PENETAPAN BPD PERIODE 2012-2018
0 komentar:
Posting Komentar