Sistem
pembayaran pajak secara elektronik (billing system) atau sering disebut
e-billing adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran
peserta billing, pembuatan Kode Billing, pembayaran berdasarkan Kode
Billing dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 47.PJ.2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Billing System dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2012.
Kelebihan dari Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) ini diantaranya adalah Pertama lebih mudah dan lebih cepat, karena WP tidak perlu lagi mengantre lama di loket teller, teller hanya menginput satu kode saja, bukan seluruh data di SSP dan WP bahkan bisa bertransaksi lewat mesin ATM atau mengakses internet banking dari meja kerja sendiri. Dan kedua akan lebih akurat karena akan mengeliminasi kesalahan input oleh teller serta web application menyediakan validation rules/function/interface yang meminimalisasi kekeliruan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-359/PJ/2013 tertanggal 12 Juli 2013 seluruh Wajib Pajak di Indonesia dapat melakukan transaksi melalui Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat dilakukan oleh seluruh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain bendahara pemerintah.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), pembayarannya dapat dilakukan melalui teller bank atau petugas loket kantor pos persepsi atau melalui ATM Mandiri dan Internet Banking Mandiri.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 47.PJ.2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Billing System dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2012.
Kelebihan dari Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) ini diantaranya adalah Pertama lebih mudah dan lebih cepat, karena WP tidak perlu lagi mengantre lama di loket teller, teller hanya menginput satu kode saja, bukan seluruh data di SSP dan WP bahkan bisa bertransaksi lewat mesin ATM atau mengakses internet banking dari meja kerja sendiri. Dan kedua akan lebih akurat karena akan mengeliminasi kesalahan input oleh teller serta web application menyediakan validation rules/function/interface yang meminimalisasi kekeliruan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-359/PJ/2013 tertanggal 12 Juli 2013 seluruh Wajib Pajak di Indonesia dapat melakukan transaksi melalui Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system). Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat dilakukan oleh seluruh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain bendahara pemerintah.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), pembayarannya dapat dilakukan melalui teller bank atau petugas loket kantor pos persepsi atau melalui ATM Mandiri dan Internet Banking Mandiri.
CARA WP UNTUK DAPAT MELAKUKAN PEMBAYARAN DENGAN BILLING SYSTEM (TAHAPAN BILLING SYSTEM)
1. WP mendaftar kepesertaan sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan mengajukan permohonan melalui http://ssereg.pajak.go.id untuk mendapatkan NIPB, nomor identitas pengguna (user id) dan Personal Identification Number (PIN)/Password. Elemen informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses pendaftaran peserta billing meliputi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Alamat surat elektronik (e-mail account) Wajib Pajak;
- User ID yang dipilih Wajib Pajak.
3. Kode billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah melewati jangka waktu dimaksud secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi, tetapi ,Wajib Pajak masih dapat membuat kembali Kode Billing.
4. WP melakukan pembayaran dengan menyampaikan Kode billing yang telah diperoleh kepada Teller Bank/Pos atau memasukan Kode billing melalui mesin ATM/internet banking yang disediakan Bank Persepsi yang ditunjuk.
5. Wajib Pajak menerima BPN (bukti Penerimaan negara) atas pembayaran pajak melalui pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
- BPN yang diterima untuk transaksi melalui:
- teller (over the counter), diterbitkan dalam bentuk Dokumen BPN
- ATM, diterbitkan dalam bentuk struk ATM;
- internet banking, diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.
3. Apabila terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut MPN, maka yang dianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN.
1 komentar:
sangat bermanfaat gan, artikelnya membantu sekali
baca juga : surat setoran elektronik https://goo.gl/KnPcXt
Posting Komentar